FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA
MAKALAH
diajukan
guna melengkapi dan sebagai perwujudan tugas dari
Matakuliah
Umum Pendidikan Pancasila
Oleh
Nurul Fitriyah
NIM 130810301061
Pancasila 27
Nomor Presensi/Daftar Hadir : 50
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JEMBER
2014
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt.
atas segala nikmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan tugas
makalah Mata Kuliah Umum Pancasila ini sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan. Makalah yang berjudul “ Fungsi dan Kedudukan Pancasila “ ini
diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah umum pancasila. Pancasila
merupakan dasar negara yang mencerminkan kehidupan dan kepribadian Bangsa
Indonesia dan di dalamnya terdapat segala aspek kehidupan atau pondasi bagi
Negara Indonesia. Pendidikan pancasila penting untuk diajarkan karena dapat
membantu masyarakat Indonesia untuk lebih mengenal bahwa di Indonesia terdiri
dari berbagai suku bangsa, ras, dan agama.
Kami mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan
wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Kami menyadari bahwa tidak
ada sesuatu yang sempurna di dunia ini melainkan Allah Swt., begitu pula dalam
penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kami
mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk dijadikan sebagai perbaikan
dari isi makalah ini
Jember,
22 April 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Sampul
Kata Pengantar …………………………………………………………………….. i
Daftar Isi………………………………………………………………………….... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang………………………………………………………………….. 1
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………………….. 1
1.3 Tujuan…………………………………………………………………………… 2
BAB II PEMBAHASAN
I.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis,
Historis dan Terminologis……………. 3
II.
Isi dan
Makna dari Pancasila…………………………………………………….. 5
III.
Kedudukan
dan Fungsi Pancasila………………………………………………... 7
v Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara…………………… 7
v Pancasila Sebagai Dasar Negara……………………………………………… 8
v Pancasila sebagai Ideologi Negara…………………………………………… 8
v Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa…………………………………………. 9
v Pancasila sebagai Sumber dari Segala
Sumber Hukum………………………. 9
v Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia……………………………………. 11
v Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Indonesia……………………………. 11
v Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan
Nasional…………………………..... 11
v Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Indonesia……………………….. 12
IV. Sikap Manusia yang Pancasilais…………………………………………………… 12
BAB III PENUTUP
I.
Kesimpulan………………………………………………………………………... 15
II. Saran………………………………………………………………………………. 15
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………… 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pancasila merupakan landasan dan dasar Negara
Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Pancasila
sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas,
terutama berkaitan dengan kedudukan dan fungsi pancasila. Setiap kedudukan dan
fungsi pancasila pada hakikatnya memilik makna serta dimensi yang berbeda-beda.
Pancasila
merupakan warisan bangsa yang di dalamnya terdapat isi dan arti yang
mengatur perilaku kita sehari-hari. Kedudukan dan fungsi pancasila sangat
penting karena segala tingkah laku dan tindakan warga negara Indonesia di atur
oleh Pancasila sebagai pemersatu bangsa. Sebagai warga Indonesia kita harus
paham makna-makna Pancasila, fungsi-fungsi Pancasila, tindakan yang
mencerminkan nilai Pancasila
Dengan
kita menganut dari makna yang terkandung dalam Pancasila kehidupan bangsa
Indonesia akan menjadi bangsa yang bermoral tinggi, berkeadilan dan persatuan
bangsa akan terjaga. Di dalamnya terdapat isi dan arti yaitu unsur-unsur
pembentuk Pancasila berisi tentang pentunjuk berperilaku sehari-hari dan juga
mengatur dari hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Pancasila
juga memiliki kedudukan dan fungsi yang penting bagi bangsa Indonesia,
antara lain sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengatur segala
tingkah laku dan tindakan warga negara Indonesia, juga sebagai pemersatu bangsa
Indonesia. Pancasila yang digali dan dirumuskan para pendiri bangsa adalah
sebuah rasionalitas kita sebagai bangsa yang majemuk, multi agama, multi
bahasa, multi budaya, dan multi ras yang tergambar dalam semboyan Bhineka
Tunggal Ika agar menjadi bangsa yang bersatu, adil dan makmur.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian pancasila secara Etimologis,
Historis dan Terminologis?
2.
Apakah makna dan isi dari pancasila?
3.
Apa saja fungsi pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara?
4.
Bagaimana sikap bangsa Indonesia yang
pancasilais?
5.
Bagaimana
cara rakyat Indonesia menjaga persatuan bangsa Indonesian yang terdiri dari
berbagai macam suku dan budaya?
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui bagaimana pengertian Pancasila
secara Etimologis, Historis dan Terminologis.
2.
Mengetahui isi dan makna dari pancasila
sehingga diharapkan dapat memahami, menghayati dan mengamalkan makna-makna
kedudukan dan fungsi dari pancasila dalam perilaku kehidupan sehari-hari
3.
Mengetahui dan memahami fungsi-fungsi
Pancasila dalam kehidupan bernegara
4.
Mengetahui bagaimana sikap manusia yang
Pancasilais
5.
Saling hormat-menghormati warga Indonesia
tanpa membeda-bedakan agama, suku, dan budaya agar tercipta persatuan bangsa
Indonesia. Perilaku kita pun akan terarah sesuai norma-norma dan tertib hukum
yang terkandung pada nilai-nilai Pancasila
BAB
II
PEMBAHASAN
I.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis,
Historis dan Terminologis
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara
Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut sejarah.
Berikut ini adalah pengertian Pancasil
v Secara Etimologis
Secara Etimologis istilah 'Pancasila' berasal
dari sansekerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana). Menurut Muhammad Yamin,
dalam Bahasa Sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara
leksikal yaitu: “Panca” artinya lima “syila” vokal i pendek artinya “baru
sendi” alas atau “dasar” “syila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah
laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
v Pengertian Pancasila
secara Historis
ΓΌ Mr. Muhammad Yamin (29
Mei 1945)
Pidato Mr. Muh Yamin yang berisi lima dasar Negara Indonesia Merdeka
yang diidam-idamkan sebagai berikut :
1)
Peri
Kebangsaan
2)
Peri
Kemanusiaan
3)
Peri
Ketuhanan
4)
Peri
Kerakyatan
5)
Kesejahteraan
Rakyat
Setelah
berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenairancangan UUD Republik
Indonesia yang berisi lima asas dasar negara yangrumusannya sebagai berikut:
1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2)
Kebangsaan
Persatuan Indonesia
3)
Rasa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
ΓΌ Ir. Soekarno (Juni 1945)
Pada
tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang Badan
Penyelidik.Dalam pidato tersebut diajukan oleh Soekarno secara lisan usulan
lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang rumusannya sebagai berikut.
1)
Nasionalisme
atau Kebangsaan Indonesia
2)
Internasionalisme
atau Peri kemanusiaan
3)
Mufakat
atau Demokrasi
4)
Kesejahteraan
Sosial
5)
Ketuhanan
yang berkebudayaan
Selanjutnya
beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapatdiperas menjadi 'Tri sila' yang
rumusannya sebagai berikut.
1)
Sosio
Nasional, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
2)
Sosio
Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
3)
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Tri Sila ini bisa diperas lagi menjadi Eka
Sila, yaitu Gotong Royong.
ΓΌ Piagam Jakarta (22 Juni
1945)
Panitia sembilan setelah mengadakan sidang
berhasil menyusunsebuah naskah piagam yang dikenal 'Piagam Jakarta' yang di
dalamnya memuat Pancasila, sebagai tuah hasil pertama kali disepakati oleh
siding. Yangrumusannya adalah sebagai berikut.
1)
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3)
Persatuan
Indonesia
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
v Pengertian Pancasila
secara Terminologis
ΓΌ Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI)
Sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah
berhasil mengesahkan UUD 1945. UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu
Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal 1. Aturan
peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1. Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alenia tersebut
tercantum rumusan Pancasila.
1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3)
Persatuan
Indonesia
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
ΓΌ Dalam Konstitusi RIS
(Republik Indonesia Serikat)
Dalam Konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29
Desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950 tercantum rumusan Pancasila sebagai
berikut.
1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2)
Peri
kemanusiaan
3)
Kebangsaan
4)
Kerakyatan
5)
Keadilan
Sosial
ΓΌ Dalam Undang - Undang
Dasar Semetara 1950
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai 17 Agustus
1950 sampai tanggal 5 Juli 1959, terdapat pula rumusan Pancasila seperti
rumusan yangtercantum dalam konstitusi RIS.
ΓΌ Rumusan Pancasila di Kalangan masyarakat
Rumusannya beraneka ragam antara lain.
1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2)
Peri
Kemanusiaan
3)
Kebangsaan
4)
Kedaulatan
rakyat
5)
Keadilan
Sosial
II.
Isi dan
Makna dari Pancasila
Sebagaimana kita ketahui bersama, Pancasila
secara formal yuridis terdapat dalam alenia ke empat pembukaan UUD 1945.
Disamping itu, arti formal menurut hukum yuridis atau formal yuridis maka
Pancasila juga mempunyai isi dan arti yaitu unsur-unsur yang menyusun Pancasila
tersebut.
Pancasila memiliki isi dan arti yang bersifat
universal atau umum, yaitu merupakan prinsip-prinsip dasar filsafat bangsa dan
Negara Indonesia yang terlekat pada kelangsungan hidup Negara Indonesia yang merupakan
sumber dari segala nilai, norma, maupun sifat-sifat yang meyangkut segala hal
dalam pelaksanaan dan penyelenggaran Negara. Isi dan arti dari Pancasila
tersebut antara lain:
1.
Sila Ketuhanan yang Maha Esa, mengandung
arti:
a)
Percaya dan takwa terhadap Tuhan yang Maha
Esa.
b)
Menjamin warga masyarakat untuk memeluk agama
masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
c)
Tidak memaksakan suatu agama atau
kepercayaannya kepada orang lain.
d)
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya
kehidupan beragama.
e)
Bertoleransi dalam beragama, yakni saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.
2.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
mengandung arti:
a)
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b)
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya
sebagai makhluk Tuhan.
c)
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
d)
Bertingkah laku sesuai dengan adab dan norma
yang berlaku di masyarakat.
3.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti:
a)
Menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan
b)
Rela berkorban untuk kepentingan negara dan
bangsa apabila diperlukan.
Mengembangkan rasa cinta dan bangga kepada tanah air dan bangsa..
Mengembangkan rasa cinta dan bangga kepada tanah air dan bangsa..
c)
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
d)
Mengembangkan pergaulan dan persatuan
Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, mengandung arti:
a)
Setiap warga negara Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b)
Mengutamakan musyawarah untuk mencapai
mufakat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
c)
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
d)
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dan tidak memaksakan kehendak
kepada orang lain.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
e)
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil
yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung arti:
a)
Berperilaku yang mencerminkan sikap
kekeluargaan, kegotongroyongan dan sikap adil kepada sesama.
b)
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
c)
Menghormati hak orang lain.
d)
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal
yang bersifat pemborosan dan merugikan kepentingan umum.
e)
Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan bangsa,
III.
Kedudukan
dan Fungsi Pancasila
v
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan
Negara
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai
petunjuk hidup sehari-hari, dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai
penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup di segala bidang. Tingkah
laku dan tindakan perbuatan setiap warga negara Indonesia harus dilandasi dari
semua sila Pancasila, karena Pancasila adalah satu kesatuan dan tidak dapat
dilepas-pisahkan dari yang satu dengan yang lain.
Pancasila yang harus dihayati dan
dijadikan pandangan hidup bangsa dan negara adalah Pancasila sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dengan demikian jiwa beragama (sila
pertama), jiwa berperikemanusiaan (sila kedua), jiwa berkebangsaan (sila
ketiga), jiwa berkerakyatan (sila keempat), dan jiwa yang menjunjung tinggi
keadaan sosial (sila kelima).
v
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam hal ini sering disebut dengan
Dasar Filsafat Negara. Pancasila digunakan dasar dalam mengatur pemerintah
negara atau sebagai dasar mengatur penyelenggaraan Negara. Pengetian Pancasila
sebagai dasar negara ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang berbunyi
“..….maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:…..”
Fungsi pokok dari Pancasila sebagai dasar
negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tertuang dalam Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1996 (jo. Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPRS
No.IX/MPR/1978). Di dalamnya dijelaskan bahwa sumber tertib hukum Negara
Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, dan cita-cita
moral.
Adapun perwujudan sumber dari segala sumber
hukum bagi Negara Indonesia adalah:
a)
Proklamasi 17 Agustus 1945.
b)
Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
c)
Undang-undang Dasar Proklamasi, terutama
perwujudan tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam pembukaan UUD 1945 dan
batang tubuhnya.
d)
Surat perintah 11 Maret 1966.
v
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara
adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang
manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan
kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai
titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman
negara dan kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi negara dengan
tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang behubungan
dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya,
dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila. Dengan menyatukan
cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima, ingin
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh
sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
v
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang
beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah
mengamalkan juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila
dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan beragamapun telah
mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setiap
agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan juga
tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan. Jadi semua
bentuk agama apapun di Indonesia telah mengamalkan Pancasila sehingga dalam
kehidupan beragama ada rasa persatuan dan saling menghormati antar umat
beragama.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai
macam-macam suku pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga negara Indonesia,
justru ini dijadikan nilai positif bagi Indonesia sebagai negara yang beragam
suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun
berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip kuat bangsa Indonesia
walaupun Indonesia adalah bangsa majemuk yang multi agama, multi bahasa,
multi budaya dan multi ras.
v
Pancasila sebagai Sumber dari Segala
Sumber Hukum
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam
tertib hukumnya. Yang dimaksud dengan tertib hukum, ialah keseluruhan dari pada
peraturan-peraturan hukum, yang memenuhi syarat-syarat:
a)
Kesatuan
subyek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum tersebut, yang untuk Indonesia
ialah Pemerintahan Republik Indonesia.
b)
Kesatuan
asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu, yang
untuk indonesia ialah Pancasila.
c)
Kesatuan
waktu yang menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan tersebut, yang untuk
indonesia ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945.
d)
Kesatuan
daerah, sebagai batas wilayah berlaku bagi peraturan-peraturan tersebut, yang
untuk Indonesia ialah seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari
Sabang sampai Merauke.
Sebagai
sumber hukum disini maksudnya ialah Pancasila sebagai asal, tempat setiap
pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang
diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan
ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di
buat, serta sebagai dasar-ukuran (maatstaf), untuk menguji apakah isi suatu
peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang
mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia.
Karena
pertumbuhan kesadaran dan pengertian manusia Indonesia terhadap kedudukan
Pancasila bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta
pengalaman-pengalaman selama ini, maka dirasa perlu suatu pemantapan dan
penertiban dalam masalah tertib hukum indonesia. Untuk maksud tersebut, Dewan Perwakilan
Rakyat Gotong-royong (DPRGR), telah menyampaikan sebuah memorandum mengenai
Sumber Tertib Hukum Indonesia pada tanggal 9 Juni 1996, kepada Majelis
Permusyawaratan Sementara. Adapun menurut isi maksud dari memorandum tersebut
dinyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi
Indonesia adalah sebagai berikut:
1)
Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945
2)
Dekrit
5 Juli 1959
3)
Undang-undang
Dasar Proklamasi
4)
Surat
perintah 11 Maret 1966.
Pancasila
dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut
sebagai dasar filsafat atau ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila
merupakan suatu dasar niala serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara.
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelengaraan Negara.
Konsekuensinya selurh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang
dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah hukum Negara yang
secara konstitusional mengatur Negara beserta seluruh unsur-unsurnya.
Sebagai
dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma
serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik
tertulis atau UUD maupun tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar
Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap
produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945,
kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi
suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Secara
yuridis-konstitusional, pancasila adalah dasar Negara yang di gunakan sebagai
dasar mengatur atau menyelenggrakan pemerintahan Negara.
v
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila
dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori "Von
Savigny" bahwa setiap Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah
melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan
adanya bangsa Indonesia.
v
Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Indonesia
Pancasila
dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan Bangsa
Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan
kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila
disebut juga sebagai kepribadian bansa Indonesia.
v
Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan
Nasional
Artinya
cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena
Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila.
Dengan demikian, Pancasila merupakan Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa
Indonesia (Alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945).
v
Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Indonesia
Tujuan bangsa Indonesia adalah untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini
hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur
yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang
merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana peri-kehidupan bangsa yang
aman, tenteram,tertib dan dinamis,serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka,bersahabat dan tentram. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia dapat disimpulkan bahwa
tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia adalah.
1)
Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa artinya adalah pemerintah berupaya
untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi internal maupun eksternal.
2)
Tujuan nasional bangsa yang kedua adalah
memajukan kesejateraan umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan situasi dan
kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan sentosa.
3)
Tujuan Indonesia menurut UUD 1945 yang ketiga
adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah bangsa akan maju bila
didukung oleh rakyatnya yang memiliki pengetahuan luas, pintar, dan intelek.
4)
Tujuan nasional Indonesia yang terakhir
adalah ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
IV.
Sikap
Manusia yang Pancasilais
Pembentukan
Manusia Seutuhnya atau Manusia Pancasila
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
a)
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketaqwaannya terhadap TuhanYang Maha Esa.
b)
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang
berbeda-beda terhadap Tuhan Yang MahaEsa.
c)
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan kepercayaanterhadap Tuhan Yang
Maha Esa
d)
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa adalah masalah yangmenyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan
Yang Maha Esa.
e)
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.
Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab
a)
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnyasebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b)
Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan
kewajiban asasi setiap manusia,tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin,kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya
c)
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama
manusia.
d)
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan
tepa selira.
e)
Mengembangkan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain.
f)
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
g)
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
3.
Persatuan Indonesia
a)
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama
di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b)
Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabiladiperlukan.
c)
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan
bangsa.
d)
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan
dan bertanah air Indonesia.
e)
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f)
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar
Bhinneka Tunggal
g)
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/Perwakilan
a)
Sebagai warga negara dan warga masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b)
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang
lain.
c)
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama
d)
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi
oleh semangat kekeluargaan.
e)
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f)
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasilkeputusan musyawarah.
g)
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h)
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i)
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilaikebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a)
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b)
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c)
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
d)
Menghormati hak orang lain.
e)
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha
yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
f)
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal
yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah
g)
Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
h)
Suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
BAB
III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Pancasila pada intinya adalah dasar Negara Indonesia.
Pancasila pun dapat diberikan beberapa pengertian secara Etimologis, Historis
dan Terminologis. Selain fungsi Pancasila itu sebagai dasar negara, juga dapat
sebagai ideologi negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai kepribadian
bangsa, sebagai perjanjian luhur bangsa, sebagai sumber dari segala sumber hukum
yang ada di Indonesia dan juga sebagai tujuan dan cita-cita bangsa. Melihat
besarnya fungsi pancasila, maka sebagai generasi muda yang akan meneruskan
perjuangan bangsa Indonesia kelak, perlu memelihara dan melestarikannya dengan
menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila
juga merupakan salah satu alat pemersatu bangsa. Maka bangsa Indonesia
menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan
kemasyarakatan dan kehidupan bernegara,dan setiap tingkah laku dan perbuatan
harus dilandasi kelima sila Pancasila. Setiap warga negara Indonesia sangat
berperan penting dalam pengamalan Pancasila demi tercapainya cita-cita bangsa
Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
II.
Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari
bahwa Pancasila merupakan filsfat negara kita republik Indonesia, maka kita
harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut
dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Selain itu kita juga perlu
lebih mendalami pemahaman tentang sila-sila dan fungsinya agar dalam tepat
dalam pengamalannya. Dengan demikian cita-cita dan tujuan-tujuan dari pancasila
dapat terwujud dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan , 1987, Pancasila Yuridis
Kenegaraan.Yogyakarta: Liberty.
Kaelan, Dr., M.S. 2010. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Noor Ms Bakry, 1997, Pancasila
Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty
Soegito,
dkk. 2005. Pendidikan Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan