Senin, 09 Februari 2015

Fungsi dan Kedudukan Pancasila

FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA

MAKALAH
diajukan guna melengkapi dan sebagai perwujudan tugas dari
Matakuliah Umum Pendidikan Pancasila

Oleh
Nurul Fitriyah
NIM 130810301061
Pancasila 27
Nomor Presensi/Daftar Hadir : 50



JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JEMBER

2014

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt. atas segala nikmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan tugas makalah Mata Kuliah Umum Pancasila ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Makalah yang berjudul “ Fungsi dan Kedudukan Pancasila “ ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah umum pancasila. Pancasila merupakan dasar negara yang mencerminkan kehidupan dan kepribadian Bangsa Indonesia dan di dalamnya terdapat segala aspek kehidupan atau pondasi bagi Negara Indonesia. Pendidikan pancasila penting untuk diajarkan karena dapat membantu masyarakat Indonesia untuk lebih mengenal bahwa di Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, ras, dan agama.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Kami menyadari bahwa tidak ada sesuatu yang sempurna di dunia ini melainkan Allah Swt., begitu pula dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk dijadikan sebagai perbaikan dari isi makalah ini


                                                                                                                        Jember, 22 April 2014

                                                                                                                                    Penulis


DAFTAR ISI
Halaman Sampul
Kata Pengantar ……………………………………………………………………..                        i
Daftar Isi…………………………………………………………………………....             ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang…………………………………………………………………..            1
1.2  Rumusan Masalah………………………………………………………………..           1
1.3  Tujuan……………………………………………………………………………           2
BAB II PEMBAHASAN
 I.      Pengertian Pancasila Secara Etimologis, Historis dan Terminologis…………….           3
II.      Isi dan Makna dari Pancasila……………………………………………………..          5
III.      Kedudukan dan Fungsi Pancasila………………………………………………...          7
v  Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara……………………          7
v  Pancasila Sebagai Dasar Negara………………………………………………         8
v  Pancasila sebagai Ideologi Negara……………………………………………          8
v  Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa………………………………………….         9
v  Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum……………………….         9
v  Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia…………………………………….         11
v  Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia…………………………….         11
v  Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Nasional………………………….....         11
v  Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia………………………..         12
IV.      Sikap Manusia yang Pancasilais……………………………………………………        12
BAB III PENUTUP
 I.      Kesimpulan………………………………………………………………………...        15
II.      Saran……………………………………………………………………………….        15
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………        16

BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Pancasila merupakan landasan dan dasar Negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Pancasila sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas, terutama berkaitan dengan kedudukan dan fungsi pancasila. Setiap kedudukan dan fungsi pancasila pada hakikatnya memilik makna serta dimensi yang berbeda-beda.
Pancasila merupakan warisan bangsa yang di dalamnya  terdapat isi dan arti yang mengatur perilaku kita sehari-hari. Kedudukan dan fungsi pancasila sangat penting karena segala tingkah laku dan tindakan warga negara Indonesia di atur oleh Pancasila sebagai pemersatu bangsa. Sebagai warga Indonesia kita harus paham makna-makna Pancasila, fungsi-fungsi Pancasila, tindakan yang mencerminkan nilai Pancasila
Dengan kita menganut dari makna yang terkandung dalam Pancasila kehidupan bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang bermoral tinggi, berkeadilan dan persatuan bangsa akan terjaga. Di dalamnya terdapat isi dan arti yaitu unsur-unsur pembentuk Pancasila berisi tentang pentunjuk berperilaku sehari-hari dan juga mengatur dari hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Pancasila juga memiliki kedudukan dan fungsi yang  penting bagi bangsa Indonesia, antara lain sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengatur segala tingkah laku dan tindakan warga negara Indonesia, juga sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Pancasila yang digali dan dirumuskan para pendiri bangsa adalah sebuah rasionalitas kita sebagai bangsa yang majemuk, multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang tergambar dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika agar menjadi bangsa yang bersatu, adil dan makmur.
1.2        Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian pancasila secara Etimologis, Historis dan Terminologis?
2.         Apakah makna dan isi dari pancasila?
3.         Apa saja fungsi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
4.         Bagaimana sikap bangsa Indonesia yang pancasilais?
5.         Bagaimana cara rakyat Indonesia menjaga persatuan bangsa Indonesian yang terdiri dari berbagai macam suku dan budaya?
1.3        Tujuan
1.         Mengetahui bagaimana pengertian Pancasila secara Etimologis, Historis dan Terminologis.
2.         Mengetahui isi dan makna dari pancasila sehingga diharapkan dapat memahami, menghayati dan mengamalkan makna-makna kedudukan dan fungsi dari pancasila dalam perilaku kehidupan sehari-hari
3.         Mengetahui dan memahami fungsi-fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara
4.         Mengetahui bagaimana sikap manusia yang Pancasilais
5.         Saling hormat-menghormati warga Indonesia tanpa membeda-bedakan agama, suku, dan budaya agar tercipta persatuan bangsa Indonesia. Perilaku kita pun akan terarah sesuai norma-norma dan tertib hukum yang terkandung  pada nilai-nilai Pancasila


BAB II
PEMBAHASAN
I.            Pengertian Pancasila Secara Etimologis, Historis dan Terminologis
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut sejarah. Berikut ini adalah pengertian Pancasil
v  Secara Etimologis
Secara Etimologis istilah 'Pancasila' berasal dari sansekerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana). Menurut Muhammad Yamin, dalam Bahasa Sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu: “Panca” artinya lima “syila” vokal i pendek artinya “baru sendi” alas atau “dasar” “syila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
v  Pengertian Pancasila secara Historis
ΓΌ  Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pidato Mr. Muh Yamin yang berisi lima dasar Negara Indonesia Merdeka yang diidam-idamkan sebagai berikut :
1)      Peri Kebangsaan
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Peri Ketuhanan
4)      Peri Kerakyatan
5)      Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenairancangan UUD Republik Indonesia yang berisi lima asas dasar negara yangrumusannya sebagai berikut:
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3)      Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
ΓΌ  Ir. Soekarno (Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang Badan Penyelidik.Dalam pidato tersebut diajukan oleh Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang rumusannya sebagai berikut.
1)      Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2)      Internasionalisme atau Peri kemanusiaan
3)      Mufakat atau Demokrasi
4)      Kesejahteraan Sosial
5)      Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapatdiperas menjadi 'Tri sila' yang rumusannya sebagai berikut.
1)      Sosio Nasional, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
2)      Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
3)      Ketuhanan Yang Maha Esa
Tri Sila ini bisa diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.
ΓΌ  Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Panitia sembilan setelah mengadakan sidang berhasil menyusunsebuah naskah piagam yang dikenal 'Piagam Jakarta' yang di dalamnya memuat Pancasila, sebagai tuah hasil pertama kali disepakati oleh siding. Yangrumusannya adalah sebagai berikut.
1)      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
v  Pengertian Pancasila secara Terminologis
ΓΌ  Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD 1945. UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal 1. Aturan peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1. Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat. Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alenia tersebut tercantum rumusan Pancasila.
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
ΓΌ  Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Dalam Konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950 tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut.
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Peri kemanusiaan
3)      Kebangsaan
4)      Kerakyatan
5)      Keadilan Sosial
ΓΌ  Dalam Undang - Undang Dasar Semetara 1950
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959, terdapat pula rumusan Pancasila seperti rumusan yangtercantum dalam konstitusi RIS.
ΓΌ  Rumusan Pancasila di Kalangan masyarakat
Rumusannya beraneka ragam antara lain.
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Kebangsaan
4)      Kedaulatan rakyat
5)      Keadilan Sosial
II.            Isi dan Makna dari Pancasila
Sebagaimana kita ketahui bersama, Pancasila secara formal yuridis terdapat dalam alenia ke empat pembukaan UUD 1945. Disamping itu, arti formal menurut hukum yuridis atau formal yuridis maka Pancasila juga mempunyai isi dan arti yaitu unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut.
Pancasila memiliki isi dan arti yang bersifat universal atau umum, yaitu merupakan prinsip-prinsip dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia yang terlekat pada kelangsungan hidup Negara Indonesia yang  merupakan sumber dari segala nilai, norma, maupun sifat-sifat yang meyangkut segala hal dalam pelaksanaan dan penyelenggaran Negara. Isi dan arti dari Pancasila tersebut antara lain:
1.      Sila Ketuhanan yang Maha Esa, mengandung arti:
a)      Percaya dan takwa terhadap Tuhan yang Maha Esa.
b)      Menjamin warga masyarakat untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
c)      Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
d)     Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
e)      Bertoleransi dalam beragama, yakni saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
2.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung arti:
a)      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b)      Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.
c)      Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
d)     Bertingkah laku sesuai dengan adab dan norma yang berlaku di masyarakat.
3.      Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti:
a)      Menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
b)      Rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
Mengembangkan rasa cinta dan bangga kepada tanah air dan bangsa..
c)      Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
d)     Mengembangkan pergaulan dan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, mengandung arti:
a)      Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b)      Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
c)      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
d)     Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
e)      Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.    Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung arti:
a)    Berperilaku yang mencerminkan sikap kekeluargaan, kegotongroyongan dan sikap adil kepada sesama.
b)    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c)    Menghormati hak orang lain.
d)    Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan merugikan kepentingan umum.
e)    Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan bangsa,
 III.            Kedudukan dan Fungsi Pancasila
v   Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup di segala bidang. Tingkah laku dan tindakan perbuatan setiap warga negara Indonesia harus dilandasi dari semua sila Pancasila, karena Pancasila adalah satu kesatuan dan tidak dapat dilepas-pisahkan  dari yang satu dengan yang lain.
Pancasila yang harus dihayati  dan dijadikan pandangan hidup bangsa dan negara adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dengan demikian jiwa beragama (sila pertama), jiwa berperikemanusiaan (sila kedua), jiwa berkebangsaan (sila ketiga), jiwa berkerakyatan (sila keempat), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadaan sosial (sila kelima).
v   Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam hal ini sering disebut dengan Dasar Filsafat Negara. Pancasila digunakan dasar dalam mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar mengatur penyelenggaraan Negara. Pengetian Pancasila sebagai dasar negara ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang berbunyi “..….maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:…..”
Fungsi pokok dari Pancasila sebagai dasar negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 (jo. Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPRS No.IX/MPR/1978). Di dalamnya dijelaskan bahwa sumber tertib hukum Negara Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, dan cita-cita moral.
Adapun perwujudan sumber dari segala sumber hukum bagi Negara Indonesia adalah:
a)      Proklamasi 17 Agustus 1945.
b)      Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
c)      Undang-undang Dasar Proklamasi, terutama perwujudan tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya.
d)     Surat perintah 11 Maret 1966.
v   Pancasila sebagai Ideologi Negara
Yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang behubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
v   Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan beragamapun telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan. Jadi semua bentuk agama apapun di Indonesia telah mengamalkan Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada rasa persatuan dan saling menghormati antar umat beragama.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif bagi Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah  bangsa majemuk yang multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.
v   Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Yang dimaksud dengan tertib hukum, ialah keseluruhan dari pada peraturan-peraturan hukum, yang memenuhi syarat-syarat:
a)      Kesatuan subyek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum tersebut, yang untuk Indonesia ialah Pemerintahan Republik Indonesia.
b)      Kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu, yang untuk indonesia ialah Pancasila.
c)      Kesatuan waktu yang menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan tersebut, yang untuk indonesia ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945.
d)     Kesatuan daerah, sebagai batas wilayah berlaku bagi peraturan-peraturan tersebut, yang untuk Indonesia ialah seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari Sabang sampai Merauke.
Sebagai sumber hukum disini maksudnya ialah Pancasila sebagai asal, tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai dasar-ukuran (maatstaf), untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia.
Karena pertumbuhan kesadaran dan pengertian manusia Indonesia terhadap kedudukan Pancasila bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta pengalaman-pengalaman selama ini, maka dirasa perlu suatu pemantapan dan penertiban dalam masalah tertib hukum indonesia. Untuk maksud tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong (DPRGR), telah menyampaikan sebuah memorandum mengenai Sumber Tertib Hukum Indonesia pada tanggal 9 Juni 1996, kepada Majelis Permusyawaratan Sementara. Adapun menurut isi maksud dari memorandum tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi Indonesia adalah sebagai berikut:
1)      Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
2)      Dekrit 5 Juli 1959
3)      Undang-undang Dasar Proklamasi
4)      Surat perintah 11 Maret 1966.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila merupakan suatu dasar niala serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelengaraan Negara. Konsekuensinya selurh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara beserta seluruh unsur-unsurnya.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau UUD maupun tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Secara yuridis-konstitusional, pancasila adalah dasar Negara yang di gunakan sebagai dasar mengatur atau menyelenggrakan pemerintahan Negara.
v   Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori "Von Savigny" bahwa setiap Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
v   Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bansa Indonesia.
v   Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Nasional
Artinya cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa Indonesia (Alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945).
v   Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Tujuan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana peri-kehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis,serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat dan tentram. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia dapat disimpulkan bahwa tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia adalah.
1)      Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa artinya adalah pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi internal maupun eksternal.
2)      Tujuan nasional bangsa yang kedua adalah memajukan kesejateraan umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan sentosa.
3)      Tujuan Indonesia menurut UUD 1945 yang ketiga adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah bangsa akan maju bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki pengetahuan luas, pintar, dan intelek.
4)      Tujuan nasional Indonesia yang terakhir adalah ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
 IV.            Sikap Manusia yang Pancasilais
Pembentukan Manusia Seutuhnya atau Manusia Pancasila
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
a)      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap TuhanYang Maha Esa.
b)      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang MahaEsa.
c)      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaanterhadap Tuhan Yang Maha Esa
d)     Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yangmenyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
e)      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a)      Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnyasebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b)      Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia,tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya
c)      Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d)     Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e)      Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f)       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
g)      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
3.      Persatuan Indonesia
a)      Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b)       Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabiladiperlukan.
c)      Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d)     Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e)      Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f)       Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal
g)       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/Perwakilan
a)      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b)      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c)      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
d)     Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e)      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f)       Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasilkeputusan musyawarah.
g)      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h)      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i)        Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilaikebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a)      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b)      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c)      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d)     Menghormati hak orang lain.
e)      Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
f)       Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah
g)      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
h)      Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
BAB III
PENUTUP
I.            Kesimpulan
Pancasila pada intinya adalah dasar Negara Indonesia. Pancasila pun dapat diberikan beberapa pengertian secara Etimologis, Historis dan Terminologis. Selain fungsi Pancasila itu sebagai dasar negara, juga dapat sebagai ideologi negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai kepribadian bangsa, sebagai perjanjian luhur bangsa, sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia dan juga sebagai tujuan dan cita-cita bangsa. Melihat besarnya fungsi pancasila, maka sebagai generasi muda yang akan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia kelak, perlu memelihara dan melestarikannya dengan menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila juga merupakan salah satu alat pemersatu bangsa. Maka bangsa Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan bernegara,dan setiap tingkah laku dan perbuatan harus dilandasi kelima sila Pancasila. Setiap warga negara Indonesia sangat berperan penting dalam pengamalan Pancasila demi tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

II.            Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan filsfat negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Selain itu kita juga perlu lebih mendalami pemahaman tentang sila-sila dan fungsinya agar dalam tepat dalam pengamalannya. Dengan demikian cita-cita dan tujuan-tujuan dari pancasila dapat terwujud dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


DAFTAR PUSTAKA

Kaelan , 1987, Pancasila Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta: Liberty.
Kaelan, Dr., M.S. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Noor Ms Bakry, 1997, Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty
Soegito, dkk. 2005. Pendidikan Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan