AUDIT
EKUITAS
PAPER
diajukan guna melengkapi dan memenuhi tugas Matakuliah Auditing II
Oleh
Kelompok 8
Annisa Aulia
Rahmanti (130810301054)
Nurul Fitriyah (130810301061)
Nindya Tyas Hasanah (130810301083)
PROGRAM STUDI STRATA 1 AKUNTANSI
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JEMBER
2015
Halaman
HALAMAN
SAMPUL.................................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................................... ii
BAB
1. PENDAHULUAN............................................................................. 1
1.1 Latar Belakang Masalah................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah......................................................................... 1
1.3 Tujuan........................................................................................... 2
BAB
2. PEMBAHASAN................................................................................ 3
2.1 Deskripsi Ekuitas........................................................................... 3
2.2 Perlakuan
Akuntansi terhadap Ekuitas............................................
2.3 Sistem dan Prosedur Peniliain (SPI)................................................
2.4 Audit Compliance test.....................................................................
2.5 Audit
Substantive test.....................................................................
2.5.1 Tujuan Audit...........................................................................
......................... 2.5.1 Prosedur Audit........................................................................
BAB
3. KESIMPULAN....................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................
BAB
1. PENDAHULUAN
Ekuitas pemilik mengukur hak pemilik dalam total
sumber daya perusahaan bersangkutan. Hal ini timbul dari investasi oleh pemilik
dan meningkat akibat laba bersih dan menurun akibat kerugian atau pembagian
kepada pemilik. Hak pemilikan tidak perlu dibayarkan pada tanggal tertentu;
dalam kasus penutupan usaha, hak itu merupakan klaim atas aktiva sesudah hutang
kepada para kreditor dibayarkan seluruhnya. Metode pelaporan ekuitas pemilik
bervariasi menurut bentuk unit usaha. Unit usaha pada dasarnya dibagi dalam
tiga kategori: (1) perusahaan perorangan, (2) persekutuan dan (3) perseroan.
Pada perusahaan perorangan, ekuitas pemilik dalam aktiva dilaporkan dengan
perkiraan modal tersendiri. Saldo perkiraan ini merupakan hasil kumulatif
investasi dan penarikan pemilik dan juga laba serta kerugian masa lalu. Pada
persekutuan, masing-masing sekutu memiliki perkiraan ekuitas. Saldo perkiraan
ekuitas mengikhtisarkan investasi dan penarikan serta bagian laba dan kerugian
masa lalu untuk, dan karenanya merupakan ukuran ekuitas masing-masing sekutu
dalam aktiva perusahaan. Pada perseroan, selisih antara aktiva dan kewajiban
disebut ekuitas pemilik, ekuitas pemegang saham, atau ekuitas saja. Dalam
penyajian pemegang saham pada neraca, dibedakan antara ekuitas yang berasal
dari investasi pemegang saham, yang disebut modal kontribusi atau modal
setoran, dan ekuitas yang berasal dari laba, yang disebut saldo laba. Kaitan dan perbedaan antara jumlah modal kontribusi
atau modal setoran oleh pemilik perseroan dengan laba yang dihasilkan dan
ditahan dalam usaha merupakan suatu hal yang sangat penting. Jika modal setoran
dari suatu perseroan relatif cukup besar dibandingkan dengan total ekuitas
pemilik, ini berarti bahwa pembiayaan perseroan terutama berasal dari sumber eksternal,
biasanya dari penjualan saham kepada investor. Jika modal dari hasil operasi
perseroan relatif cukup besar dibandingkan dengan total ekuitas pemilik, ini berarti
bahwa perusahaan menguntungkan di masa lalu dan telah menahan laba tersebut
dalam perusahaan untuk membantu pembiayaan aktivitasnya.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian ekuitas?
2. Bagaimana
perlakuan akuntansi terhadap ekuitas?
3. Bagaimana
sistem dan prosedur penilaian (SPI)?
4. Bagaimana
Audit
Compliance test pada ekuitas?
5. Bagaimana
Audit Substantive test ekuitas?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui
pengertian ekuitas.
2.
Mengetahui perlakuan akuntansi terhadap ekuitas.
3.
Mengetahui sistem dan prosedur penilaian (SPI)?
4.
Mengetahui Audit Compliance
test pada ekuitas.
5.
Mengetahui Audit Substantive
test ekuitas.
BAB
2. PEMBAHASAN
2.1
Deskripsi
Ekuitas
Ekuitas merupakan
bagian pemilik atas suatu entitas. Jenis jenis dan pengklasifikasian ekuitas
tergantung pada bentuk hukum perusahaan: perusahaan perseorangan, firma,
perseroan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), perusahaan umum (perum),
perusahaan jawatan (perjan), koperasi, dan lain-lain.
Terdapat
perbedaan yang penting dalam audit atas ekuitas pemilik antara perusahaan
terbuka (public held corporation) dan perusahaan tertutup (closely held
corporation). Dalam sebagian besar perusahaan tertutup, yang umumnya memiliki
sedikit pemegang saham, sering kali terjadi transaksi, jika ada, berkenaan
dengan akun modal saham selama tahun berjalan. Satu-satunya transaksi yang
dimasukkan dalam bagian ekuitas pemilik kemungkinan adalah perubahan ekuitas
pemilik akibat laba atau rugi tahunan dan pengumuman dividen. Perusahaan
tertutup jarang membayar dividen, sehingga auditor hanya akan menghabiskan
waktu sedikit untuk memverifikasi ekuitas pemilik, walaupun harus menguji
catatan perusahaan. Akan tetapi, bagi perusahaan terbuka verifikasi atas
ekuitas pemilik jauh lebih kompleks karena banyaknya jumlah pemegang saham dan
individu yang memiliki saham sering berubah.
2.1.1 Sifat dan
Contoh Permodalan
Dari
segi perusahaan, modal merupakan kewajiban perusahaan kepada pemilik
perusahaan. Sedangkan dari segi pemilik perusahaan, modal adalah bagian hak atas
kekayaan bersih perusahaan (harta dikurangi kewajiban). Di dalam suatu
perusahaan perorangan modal terdiri atas modal pemilik tunggal; laba yang
diperoleh dalam suatu periode dan tambahan setoran modal akan menambah
saldo modal. Kerugian yang diderita
dalam suatu periode dan pengambilan prive akan mengurangi saldo modal.
Di
dalam suatu firma (partnership) modal terdiri atas modal lebih dari satu
partner. Modal masing-masing partner akan bertambah dengan adanya pembagian
laba atau tambahan setoran modal dan akan berkurang dengan adanya pembagian
kerugian atau pengambilan prive. Dalam badan hukum yang berbentuk koperasi,
modal pokoknya adalah simpanan pokok anggota yang tak dapat dipindah-tangankan
dan dapat diambil kembali pada saat seorang anggota mengundurkan diri. Kekayaan
bersih koperasi adalah simpanan pokok, simpanan lain, pinjaman-pinjaman,
penyisihan hasil usaha termasuk cadangan. Dalam badan hukum yang berbentuk
perseroan terbatas (PT), permodalannya terdiri dari:
·
Modal
menurut akte pendirian yang telah disahkan Menteri Kehakiman:
a.
Modal
dasar (authorized capital)
b.
Modal
ditempatkan (issued capital)
c.
Modal
disetor (paid-up/paid-in capital)
Modal yang berasal dari sumbangan (donated capital) bisa dilaporkan sebagai
bagian dari tambahan modal disetor.
·
Treasury stock (saham perusahaan yang sudah beredar lalu dibeli
kembali oleh perusahaan);
·
Premium
(agio) atau discount (disagio) dari penjualan saham baik saham
biasa (common stock) maupun saham
preferen (preferred stock);
·
Selisih
kurs atau modal disetor;
·
Selisih
penilaian kembali aktiva tetap, untuk perusahaan yang melakukan revaluasi
aktiva tetap berdasarkan peraturan pemerintah;
·
Retained Earnings (laba ditahan/sisa laba tahun lalu) atau deficit/Accumulated Losses (sisa rugi
tahun lalu).
Beberapa hal
yang harus diperhatikan mengenai pemeriksaan permodalan:
1. Jika akte pendirian
suatu PT belum mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, menurut
Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru (No.1 Tahun 1995, yang mulai berlaku
tanggal 7 Maret 1996), transaksi hukum perusahaan (perjanjian-perjanjian yang
dibuat perusahaan) belum dianggap sah.
2.
Modal
disetor dan modal ditempatkan tidak dapat melebihi modal dasar. Jika modal
disetor melebihi modal dasar maka harus dilakukan perubahan akte pendirian yang
harus disahkan oleh menteri kehakiman. Akte pendirian yang telah disahkan
menteri kehakiman akan diumumkan dalam berita Negara (Lembaga Negara). Selama
perubahan akte belum disahkan menteri kehakiman, kelebihan modal disetor atas
modal dasar dilaporkan sebagai hutang pemegang saham.
3.
Modal
yang tercantum di neraca adalah modal disetor.
Contohnya:
Modal dasar 100.000 lembar saham biasa = Rp.
1.000.000.000
(nilai nominal Rp. 10.000,- per lembar saham)
Modal ditempatkan 50.000 lembar saham biasa = Rp.
500.000.000
Modal disetor 50% dari modal ditempatkan =
Rp.250.000.000
Jumlah yang tercantum di neraca adalah sebesar Rp.
250.000.000
4.
Tujuan
pembelian kembali saham (treasury stock)
adalah:
a.
Untuk
meningkatkan harga pasar saham perusahaan,
b.
Untuk
dibagikan kepada saham bonus kepada manajer dan pegawai perusahaan.
5.
Jika
akumulasi kerugian suatu perusahaan mencapai 50% dari modal disetor, perusahaan
harus melaporkan hal tersebut ke pengadilan negeri untuk diumumkan dalam berita
Negara.
6.
Menurut
prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK) aktiva tetap harus dicatat atau disajikan
dalam neraca berdasarkan harga perolehannya. Namun demikian jika ada peraturan
pemerintah yang memperbolehkannya, perusahaan dapat melakukan revaluasi aktiva
tetap. Pengaruh dari dilakukannya revaluasi aktiva tetap adalah nilai aktiva
tetap meningkat dan kenaikan nilai tersebut dicatat disisi kredit sebagai
“selisih penilaian kembali aktiva tetap” yang nantinya, dengan persetujuan
kantor pelayanan pajak dapat dikonversikan sebagai modal.
7.
Adjustment
ke Retained Earnings (deficit) hanya
diperbolehkan jika menyangkut rugi laba tahun lalu yang jumlahnya material
(besar) atau menyangkut pembayaran pajak yang berasal dari STP (Surat Tagihan
Pajak) atau SKP (Surat Ketetapan Pajak) walaupun jumlahnya kecil.
8.
Setoran
saham dalam bentu barang (inbreng), harus menggunakan nilai wajar aktiva bukan
kas yang diserahkan (disetor), yaitu nilai appraisal yang disetujui dewan
komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai yang
disepakati oleh Dewan Komisaris dan penyetor bentuk barang.
9.
Waktu
yang dibutuhkan dalam pemeriksaan pemodalan biasanya tidak banyak, kecuali jika
:
a.
Perusahaan
banyak membuat koreksi Retained Earnings (deficit), sehingga auditor harus
memeriksa koreksi tersebut secara rinci (detailed).
b.
Perusahaan
dalam proses go public.
2.1.2 Tujuan
Pemeriksaan (Audit Objectives) Ekuitas
1.
Untuk
memeriksa apakah terdapat internal kontrol yang baik atas permodalan, termasuk
internal kontrol atas transaksi jual beli saham, pembayaran dividen dan
sertifikat saham. Beberapa ciri dari internal kontrol yang baik atas permodalan
adalah:
a.
Setiap
perubahan modal (penambahan atau pengurangan) harus diotorisasi oleh pejabat
perusahaan yang berwenang dan instansi pemerintah. Untuk perusahaan yang
berbetuk PT, setiap perubahan harus melalui perubahan akte pendirian dan
pengesahan dari menteri kehakiman. Untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka
penanaman modal dalam negeri (PMDN) harus diotorisasi oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal dalam Negeri, untuk PMA harus diotorisasi oleh BKPM dan disetujui
oleh presiden republik Indonesia melalui SK presiden. Untuk perusahaan yang
(akan) go public harus mendapat persetujuan dari ketua Bapepam.
b.
Pembagian
dan pembayaran dividen harus diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang
berwenang. Besarnya dividen yang akan dibagikan, diusulkan oleh direksi
perusahaan dan disahkan dalam RUPS. Untuk perusahaan go public yang selama tiga
tahun berturut-turut tidak membagikan dividen, yang akan dikenakan sanksi oleh
Bapepem, yaitu harus delisting (dikeluarkan dari bursa saham). Dividen yang
dibagikan perusahaan bisa dalam bentuk: cash dividend, stock dividend, property
dividend dan liquidating dividend.
c.
Digunakannya
Biro Administrasi Efek (stock transfer agent) untuk mengurus pengadministrasian
saham dan pembayaran dividen, terutama untuk perusahaan yang sudah go public.
Dengan adanya biro tersebut perusahaan tidak direpotkan dalam pencatatan mutasi
saham yang sudah dijual ke masyarakat
d.
Setiap
perubahan (adjustment) Retained Earnings/ deficit diotorisasi oleh pejabat
perusahaan yang berwenang dan didukung oleh bukti-bukti yang lengkap.
2.
Untuk
memeriksa apakah struktur permodalan yang tercantum di neraca sudah sesuai
dengan apa yang tercantum di akte pendirian perusahaan.
Maksudnya bahwa jumlah
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, baik dalam jumlah lembar
saham maupun nilai nominal yang tercantum di akte pendirian harus sesuai dengan
yang tercantum di neraca. Selain itu auditor harus memeriksa dan yakin bahwa
modal disetor betul-betul sudah disetor oleh para pemegang saham.
3.
Untuk
memeriksa apakah izin-izin yang diperlukan dari pemerintah yang menyangkut
permodalan (misalkan dari departemen kehakiman, BKPM, BKPMD, BAPEPAM, KPP dan
SK Presiden RI) telah dimiliki oleh perusahaan.
4.
Untuk
memeriksa apakah setiap perubahan pada Retained
Earnings atau Accumulated Losses
didukung oleh bukti-bukti yang sah.
5.
Untuk
memeriksa apakah penyajian permodalan di neraca sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum (SAK) dan hal-hal yang penting sudah diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan.
6.
Untuk
memeriksa apakah apakah penyajian permodalan di neraca dan catatan atas laporan
keuangan sudah sesuai dengan SAK.
1.2
Perlakuan
Akuntansi terhadap Ekuitas
Laporan
perubahan ekuitas melaporkan perubahan yang terjadi atas setiap komponen
ekuitas, yaitu peningkatan atau penurunan pada aset bersih pemilih (owners) suatu entitas tertentu selama
suatu periode tertentu. Tujuan dan manfaat penyusunan laporan perubahan ekuitas
adalah untuk memahami sebab pertambahan atau pengurangan komponan ekuitas
selama suatu periode tertentu, dan dilaporkan secara jelas perubahan yang
disebabkan sehubungan dengan:
a.
Transaksi
sehubungan dengan kepemilikan dengan pemilik, misalnya setoran modal dan
pembagian dividen;
b.
Hasil usaha
periode yang bersangkutan atau laba rugi bersih;
c.
Keuntungan dan
kerugian yang dihasilkan oleh entitas;
d.
Pendapatan
komprehensif lain, seperti: penilaian kembali aset tetap, penilaian kembali
aset keuangan tersedia dijual, selisih kurs translasi laporan keuangan;
e.
Koreksi atau
penyesuaian atas saldo laba periode lalu.
Entitas
menyajikan, baik dalam laporan perubahan ekuitas atau catatan atas lapiran
keuangan, jumlah dividen yang diakui sebagai distribusi kepada pemilik selama
periode, dan nilai dividen per saham.
2.2.1
Pengungkapan Modal Saham
Pengungkapan
yang jelas tentang modal saham harus dilakukan secukupnya sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku. PSAK 1 memberikan petunjuk tentang pengungkapan untuk
setiap jenis saham, baik itu dilakukan dalam laporan posisi keuangan ataupun
dalam catatan atas laporan keuangan sebagai berikut:
1. Jumlah
saham modal dasar;
2. Jumlah
saham yang diterbitkan dan disetor penuh, dan yang diterbitkan tapi tidak
disetor penuh;
3. Nilai
nominal saham; atau nilai dari saham yang tidak memiliki nilai nominal;
4. Rekonsiliasi
jumlah saham yang beredar pada awal dan akhir periode;
5. Hak,
keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham;
6. Termasuk
pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali atas modal;
7. Saham
entitas yang dikuasai oleh entitas itu sendiri atau entitas anak atau entitas
asosiasi; dan
8. Saham
yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak opsi dan kontrak penjualan saham,
termasuk jumlah dan persyaratan.
Pendapatan
Komprehensif Lain, yaitu pos-pos
pendapatan dan beban yang tidak diakui dalam laba rugi, namun menjadi bagian
dari pendapatan komprehensif entitas. Pendapatan komprehensif lain ini
disajikan dalam tiga laporan keuangan, yaitu:
1.
Laporan posisi
keuangan, pada bagian ekuitas, dengan menyajikan saldo komponen pendapatan
komprehensif lain pada akhir periode pelaporan;
2.
Laporan
pendapatan komprehensif, dengan menyajikan penambahan dan pengurangan komponen
pendapatan komprehensif lain selama periode pelaporan;
Laporan
perubahan ekuitas, sebagai komponen dari ekuitas, dengan menyajikan
rekonsiliasi komponen pendapatan komprehensif lain antara jumlah tercatat awal
periode dan akhir periode penyajian.
2.2.2 Jurnal Ekuitas
A. Penjualan Saham Secara Tunai
Jika dilihat dari nilai yang ditetapkan suatu saham, terdapat tiga jenis
saham yaitu: (1) Saham dengan nilai nominal, disurat saham ditulis nilai nominalnya.
(2) Saham dengan nilai ditetapkan, di dalam surat saham tidak ditulis nilai
nominalnya namun perusahaan menetapkan nilainya. (3) Saham tanpa nilai nominal
dan nilai yang ditetapkan.
1. Saham dengan
nilai nominal
Untuk saham yang bernilai nominal atau niali yang ditetapkan, akuntansinya
sama yaitu rekening modal saham akan dikredit sebesar nilai nominal atau nilai
yang ditetapkan. Jika ada selisih antara nilai yang ditetapkan/nominal dengan
uang yang diterima, selisih tersebut dicatat sebagai diskon (jika harga jual
saham < nilai nominal saham) atau agio jika sebaliknya. Misalkan perusahaan
menjual 1000 saham biasa yang nilai nominalnya adalah Rp10.000,00 tunai. Jurnal
yang dibuat adalah sebagai berikut :
· Harga
jualnya Rp10.000,00 per lembar
Kas Rp 10.000.000
Modal
Saham Rp
10.000.000
· Harga
jualnya Rp10.000,00 per lembar
Kas Rp 11.000.000
Modal Saham Rp
10.000.000
Agio
Saham Rp
1.000.000
· Harga
jualnya Rp9.500,00 per lembar
Kas Rp 9.500.000
Disagio
Saham Rp 500.000
Modal Saham Rp
10.000.000
2. Saham
tanpa nilai nominal
Untuk saham tanpa nilai nominal/ditetapkan, rekening modal saham akan
dikredit sebesar uang yang diterima tersebut. Misalkan perusahaan menjual 1000
saham biasa tanpa nilai nominal tunai. Jurnal yang dibuat adalah sebagai
berikut :
·
Harga jualnya Rp 10.000,00 per
lembar
Kas Rp 10.000.000
Modal Rp 10.000.000
·
Harga jualnya Rp 10.000,00 per
lembar
Kas Rp 11.000.000
Modal Saham Rp
11.000.000
·
Harga jualnya Rp 9.500,00 per lembar
Kas Rp 9.500.000
Modal Saham Rp
9.500.000
B. Penjualan Saham Dengan Ditukar Dengan Harta Non Kas
Jika saham diterbitkan perusahaan
sebagai pembayaran atas perolehan harta non cash seperti aktiva tetap,
pertukaran ini akan dicatat sebesar harga pasar dari saham atau harga pasar
aktiva tetap yang diperoleh mana yang lebih dapat diandalkan. Misalkan
perusahaan membeli sebidang tanah dengan menyerahkan 2000 lembar saham yang
nilai nominalnya adalah Rp10.000,00 per lembar. Harga pasar tanah sebesar
Rp30.000.000,00, ayat jurnal yang dibuat adalah :
Tanah Rp
30.000.000
Modal
Saham Rp
20.000.000
Agio Saham Rp
10.000.000
C. Penjualan Saham Dengan Pembayaran Secara Bertahap
Jika saham dijual dengan pembayaran
bertahap atau dengan pesanan, saham mestinya baru diserahkan setelah harga
saham dilunasi oleh pemesan saham. Pada saat perusahaan menerima pesanan saham,
perusahaan akan mencatat piutang pemesanan saham dan jika menerima uang
rekening piutang dikredit. Setelah lunas, saham diserahkan ke pemesan. Misalkan
perusahaan pada tanggal 1 April 2003 menjual 1.000 lembar saham biasa dengan
nominal Rp10.000,00 per lembar dengan harga Rp 11.000,00 per lembar. Saat itu
diterima kas 50% dari harga jualnya. Sisanya dibayar dua kali yaitu pada
tanggal 1 Mei dan 1 Juni. Pada tanggal 1 Juni saham diserahkan ke pemesan.
Jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut :
· Tanggal 1
April 2003:
Piutang
Pemesanan Saham Rp
11.000.000
Saham yang dipesan Rp 10.000.000
Agio Saham Rp 1.000.000
Kas
Rp 5.500.000
Piutang pemesanan saham Rp 5.500.000
·
Tanggal 1 Mei 2003:
Kas Rp 2.750.000
Piutang pemesanan saham Rp
2.750.000
· Tanggal 1
Juni 2003:
Kas
Rp
2.750.000
Piutang pemesanan saham
Rp 2.750.000
Saham
yang dipesan Rp10.000.000
Modal Saham Rp
10.000.000
2.3
Sistem
dan Prosedur Penilaian (SPI)
Beberapa
pengendalian internal sangatlah penting bagi aktivitas ekuitas pemilik yang
penting. Kami akan membahas beberapa dari pengendalian tersebut dalam bagian
berikut.
1.
Otorisasi
transaksi yang tepat. Karena setiap transaksi ekuitas pemilik umumnya bersifat
material, banyak dari transaksi tersebut harus disetujui oleh dewan direksi.
Jenis transaksi ekuitas pemilik berikut biasanya memiliki otorisasi khusus:
a.
Penerbitan
modal saham;
b.
Pembelian
kembali modal saham;
c.
Pengumuman
dividen.
2.
Penyimpanan
catatan dan pemisahan tugas yang tepat. Jika suatu perusahaan menyimpan catatan
miliknya sendiri mengenai transaksi saham dan saham yang beredar, pengendalian
internal harus memadai untuk memastikan bahwa:
a.
Pemilik
aktual saham diakui dalam catatan perusahaan;
b.
Jumlah
dividen yang benar dibayar ke pemegang saham yang memiliki saham pada tanggal
pencatatan dividen;
c.
Potensi
misapropriasi aktiva yang telah diminimalisasi.
Sebagai pengendalian terhadap modal saham,
sebagian besar perusahaan menyimpan pembukuan sertifikat saham dan file induk
modal saham pemegang saham. Catatan sertifikat modal saham mencatat penerbitan
dan pembelian kembali modal saham selama umur perusahaan. File induk modal
pemegang saham adalah catatan saham yang beredar pada suatu waktu tertentu. Pengendalian
internal yang mempengaruhi pembayaran dividen dapat mencakup:
a.
Cek
dividen yang disiapkan dari catatan sertifikat modal saham oleh seseorang yang
tidak bertanggung jawab menyimpan catatan modal saham.
b.
Setelah
cek disiapkan, dilakukan verifikasi independen atas nama pemegang saham dan
jumlah cek serta merekonsiliasi total jumlah cek dividen dengan total dividen
yang diotorisasi dalam notulen.
c.
Akun
dividen imprest yang terpisah digunakan untuk mencegah pembayaran jumlah
dividen yang lebih besar dari yang diotorisasi.
3.
Panitera
independen dan agen transfer saham. Setiap perusahaan yang sahamnya terdaftra
di bursa saham diwajibkan memiliki panitera independen sebagai pengendali untuk
mencegah penerbitan sertifikat saham yang tidak tepat. Tanggung jawab panitera
independen adalah memastikan bahwa saham diterbitkan oleh perusahaan sesuai
dengan provisi modal saham dalam dalam akta perusahaan dan diotorisasi dewan
direksi. Auditor sangat memperhatikan empat hal berikut ketika mengaudit modal
saham dan agio saham:
1)
Transaksi
modal saham yang ada telah dicatat (tujuan yang berkaitan dengan transaksi
kelengkapan);
2)
Transaksi
modal saham yang dicatat memang terjadi dan dicatat secara akurat (tujuan yang berkaitan
dengan transaksi keterjadian dan keakuratan;
3)
Modal
saham telah dicatat secara akurat (tujuan yang berkaitan dengan
saldo-keakuratan;
4)
Modal
saham telah disajikan dan diungkapkan secara layak (keempat tujuan penyajian
dan pengungkapan).
4.
Transaksi
modal saham yang ada telah dicatat. Tujuan ini dapat dengan mudah dipenuhi
apabila panitera atau agen transfer digunakan. Auditor dapat mengkonfirmasikan
apakah setiap transaksi modal saham memang terjadi serta keakuratan yanga ada
dengan mereka dan kemudian menentukan apakah semua transaksi tersebut telah
dicatat.
5.
Transaksi
modal saham yang dicatat memang terjadi dan dicatat secara akurat. Akan
diperlukan audit yang ekstensif atas transaksi yang melibatkan penerbitan modal
saham seperti penerbitan modal saham baru secara tunai, merger dengan
perusahaan lain melalui pertukaran saham, saham sumbangan, dan pembelian saham
treasuri. Auditor dapat segera memverifikasi keakuratan pencatatan transaksi
modal saham secara tunai dengan mengkonfirmasi jumlahnya dengan agen transfer
dan menelusuri jumlah transaksi modal saham yang tercatat ke penerimaan kas.
6.
Modal
saham dicatat secara akurat. Auditor memverifikasi saldo akhir akun modal saham
dengan menentukan terlebih dahulu jumlah saham yang beredar pada tanggal neraca.
7.
Modal
saham disajikan dan diungkapkan secara layak. Sumber informasi yang paling
penting untuk menentukan apakah keempat tujuan yang berkaitan dengan penyajian
dan pengungkapan bagi aktivitas modal saham telah dipenuhi adalah akta
perusahaan, notulen rapat dewan direksi, dan analisis auditor mengenai
transaksi modal saham. Auditor harus menentukan bahwa setiap kelas saham
memiliki deskripsi yang tepat, termasuk jumlah saham yang diterbitkan dan
beredar serta setiap hak khusus atas masing-masing kelas. Auditor juga harus
memverifikasi penyajian dan pengungkapan yang tepat atas opsi saham, waran
saham, dan sekuritas konvertibel dangan memeriksa dokumen hukum atau bukti
lainnya menyangkut provisi persetujuan tersebut.
Tujuan yang
paling penting, termasuk yang berkenaan dengan utang dividen, adalah:
1)
Dividen
yang dicatat memang terjadi (keterjadian);
2)
Dividen
yang ada telah dicatat (kelengkapan);
3)
Dividen
telah dicatat secara akurat (keakuratan);
4)
Dividen
dibayar kepada pemegang saham yang ada (keterjadian);
5)
Utang
dividen telah dicatat (kelengkapan);
6)
Utang
dividen telah dicatat secara akurat (keakuratan).
2.4 Audit Compliance
test
Lampiran 1. Contoh Internal Control Questionnaires Atas
Ekuitas
2.5
Audit
Substantive test
2.5.1
Tujuan Audit
Tujuan pengujian substantif
terhadap ekuitas pemegang saham adalah:
1.
Memperoleh
keyakinan tentang keandalan catatan akuntansi yang bersangkutan dengan ekuitas
pemegang saham.
2.
Membuktikan
bahwa saldo modal saham mencerminkan kepentingan pemegang saham yang ada pada
tanggal neraca dan mencerminkan keterjadian transaksi yang berkaitan dengan
ekuitas pemegang saham selama tahun yang diaudit.
3.
Membuktikan
kelengkapan transaksi yang dicatat selama tahun yang diaudit dan kelengkapan
saldo ekuitas pemegang saham yang disajikan di neraca.
4.
Membuktikan
bahwa saldo ekuitas pemegang saham yang dicantumkan di neraca merupakan klaim
pemilik terhadap aktiva entitas.
5.
Membuktikan
kewajaran penilaian ekuitas pemegang saham yang dicantumkan di neraca.
6.
Membuktikan
kewajaran penyajian dan pengungkapan ekuitas pemegang saham di neraca.
2.5.2 Prinsip Akuntansi Berterima
Umum dalam Penyajian Ekuitas Pemegang Saham di Neraca
Sebelum membahas
pengujian substantif terhadap ekuitas pemegang saham, perlu diketahui lebih dahulu
prinsip akuntansi berterima umum dalam penyajian ekuitas pemegang saham di
neraca berikut ini:
1.
Modal
Saham. Penjelasan yang lengkap terhadap akun Modal Saham
harus dibuat di neraca yang dapat disajikan dalam bentuk catatan kaki atau
sebagai catatan atas laporan keuangan. Informasi yang diperlukan oleh pemakai
laporan keuangan meliputi:
a.
Jenis saham yang
dikeluarkan, nilai nominal, dan jika ada, tarif deviden.
b.
Untuk saham
istimewa, sifat keistimewaan yang dimiliki oleh pemegang saham harus dijelaskan
(misalnya hak istimewa dalam pembagian dividen, hak istimewa dalam hal
likuidasi perusahaan).
c.
Jumlah saham
yang diizinkan untuk dikeluarkan, yang telah dikeluarkan, yang ada di tangan
perusahaan sebagai treasury stock,
dan yang beredar.
d.
Jumlah dividen
kumulatif saham istimewa yang belum dapat dibayar oleh perusahaan, baik jumlah
total maupun jumlah saham.
e.
Jumlah saham
yang disediakan untuk stock option plans,
untuk ditukarkan dengan obligasi atau saham istimewa. Jumlah saham yang telah
dipesan tetapi belum dikeluarkan, dividen saham yang telah diumumkan tetapi
belum dibagikan dan saham yang dikeluarkan dalam penggabungan perusahaan.
2.
Treasury
Stock. Treasury
stock harus disajikan di neraca dalam kelompok Modal Saham. Jumlah yang
disajikan adalah sebesar kosnya, sebagai pengurang terhadap jumlah modal saham
dan saldo laba.
3.
Saldo
Laba.
Perubahan saldo laba dalam tahun yang diaudit dapat disajikan dii dalam laporan
tersendiri, disebut “Laporan Perubahan Saldo Laba” atau digabungkan dengan
laporan laba-rugi, yang disebut Laporan Laba-Rugi dan Perubahan Saldo Laba.
Informasi yang bersangkutan dengan pembatasan penggunaan saldo laba harus
dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
2.5.3 Prosedur
Audit
Ø Audit
Prosedur Yang Disarankan
1. Mempelajari
dan mengevaluasi internal kontrol atas permodalan dan transaksi jual beli
saham, pembagian dan pembayaran deviden serta sertifikat saham.
2. Meminta
copy dari akte pendirian, SK Pengesahan Menteri Kehakiman, SK BKPM/BKPMD, SK
Bapepam, SK Presiden, untuk disimpan dalam file permanen.
3. Mencocokkan
data yang ada dalam akte pendirian tersebut dengan modal yang tercantum di
neraca dan penjelasan dalam catatas atas laporan keuangan.
4. Untuk
perusahaan yang baru didirikan dan perusahaan yang mempunyai tambahan setoran
modal dalam periode yang diperiksa, bukti setoran dan bukti pembukuan lainnya
serta otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang dan instansi pemerintah
harus diperiksa.
5. Menjelaskan
dalam kertas kerja pemeriksaan:
a.
Berapa modal
dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta premium dan diskon dari penjualan
saham.
b.
Jenis saham yang
dimiliki perusahaan, berapa jumlah common
stock dan preferred stock, baik
dalam jumlah lembar maupun nilai nominalnya.
c.
Rincian pemegang
saham.
6. Memeriksa
dokumen pendukung dari setiap perubahan dalam perkiraan retained earnings/deficit, untuk mengetahui apakah perubahan
tersebut sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan apakah adjustment ke retained earnings/deficit memang reasonable dan jumlahnya cukup
memadai.
7. Seandainya
ada pembagian deviden, diperiksa apakah:
a. Deviden
dibagikan dalam bentuk cash dividend,
stock devidend atau property
devidend.
b.
Pencatatannya
sudah benar pada waktu deklarasi maupun pembayaran dividen.
c.
Sudah
diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang melalui notulen rapat
direksi dan RUPS.
8. Memeriksa
apakah akumulasi kerugian perusahaan sudah mencapai 75% dari modal disetor,
kalau ini terjadi harus ada penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
9. Mempertimbangkan
untuk mengirim konfirmasi ke pemegang saham atau Biro Administrasi Efek.
10. Seandainya
ada treasury stock:
a.
Memeriksa bukti
pembelian dan otorisasinya.
b.
Memeriksa bukti
penjualannya dan otorisasinya jika treasury
stock dijual kembali.
c.
Menanyakan
kepada manajemen tujuan pembelian treasury
stock.
d.
Memperhatikan
bahwa treasury stock tidak berhak
atas pembagian deviden.
11.
Memeriksa apakah
penyajian permodalan di neraca dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK).
12.
Membuat
kesimpulan mengenai kewajaran permodalan.
Ø Program
Audit dalam Pengujian Substantif terhadap Ekuitas Pemegang Saham
Program
pengujian substantif terhadap ekuitas pemegang saham berisi prosedur audit yang
dirancang untuk mencapai tujuan audit. Prosedur audit diklasifikasikan menjadi
empat golongan: prosedur audit awal, prosedur analitik, pengujian terhadap
transaksi rinci, pengujian terhadap akun rinci, dan verifikasi penyajian dan
pengungkapan.
Program Audit
|
Kertas Kerja
|
Tgl. Pelaksanaan
|
Pelaksana
|
Prosedur Audit Awal:
1.
Lakukan prosedur audit awal atas saldo akun
ekuitas pemegang saham yang akan diuji lebih lanjut
a. Usut saldo
ekuitas pemegang saham yang tercantum di neraca ke saldo akun ekuitas
pemegang saham yang bersangkutan dalam buku besar.
b. Hitung
kembali saldo akun ekuitas pemegang saham di dalam buku besar.
c.
Lakukan review terhadap mutasi luar biasa dalam
jumlah dan sumber posting dalam akun ekuitas pemegang saham.
d. Usut saldo
awal akun ekuitas pemegang saham ke kertas kerja tahun yang lalu.
e.
Usut posting pengkreditan dan pendebitan akun
ekuitas pemegang saham ke dalam jurnal yang bersangkutan.
f.
Lakukan rekonsiliasi akun kontrol Modal Saham
dalam buku besar ke buku pembantu pemegang saham dan buku sertifikat saham.
2.
Prosedur Analitik:
Lakukan prosedur analitik:
a.
Hitung ratio berikut ini:
·
Nilai buku saham biasa
·
Return on common
stockholders’ equity
·
Dividend payout
·
Laba per saham (earnings per share)
b.
Lakukan analisis hasil prosedur analitik dengan
harapan yang didasarkan pada data masa lalu, data industri, jumlah yang
dianggarkan, atau data lain.
Pengujian
terhadap Transaksi Rinci
3.
Periksa bukti pendukung pencatatan ke dalam akun
Modal Saham, Paid-in Capital, Treasury Stock, Saldo Laba dan Cadangan.
4.
Periksa pencatatan transaksi pengumuman dividen
dan pembayarannya.
Pengujian
terhadap Akun Rinci
5.
Pelajari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
perusahaan klien.
6.
Pelajari notulen rapat pemegang saham dan dewan
komisaris.
7.
Pelajari kontrak underwriting dan persyaratan emisi saham.
8.
Pelajari notulen rapat dewan komisaris dan
pemegang saham mengenai pembagian dividen.
9.
Pelajari kontrak antara klien dengan independent registrar dan tranfer agent.
10. Pelajari
surat perjanjian penarikan kredit dan bond
indentures mengenai pasal yang membatasi pembagian dividen.
11. Lakukan
analisis terhadap akun Modal Saham.
12. Lakukan
analisis terhadap akun Treasury Stock.
13. Lakukan
analisis terhadap akun Saldo Laba.
14. Dapatkan
konfirmasi dari independent registrar dan tranfer agent.
15. Periksa
pertanggungjawaban nomor urut sertifikat saham.
16. Periksa
semua sertifikat saham yang dibatalkan pemakaiannya.
17. Selidikilah
adjustment yang berasal dari tahun
sebelumnya yang dicatat di dalam akun Laba Ditahan.
Verifikasi
Penyajian dan Pengungkapan
18. Bandingkan
penyajian piutang usaha di neraca dengan prinsip akuntansi berterima umum
a.
Periksa pencatatan transaksi emisi saham untuk
menentukan pemisahan jumlah modal saham dengan paid-in capital.
b.
Periksa penyajian treasury stock.
c.
Periksa penyisihan saldo laba dalam tahun yang
diaudit.
d.
Periksa penjelasan yang bersangkutan dengan unsur
modal saham.
|
|
|
|
Ø Pengujian
Substantif Atas Saldo Ekuitas Pemegang Saham
1.
Menentukan
risiko deteksi;
2.
Merancang
pengujian substantif;
3.
Prosedur awal:
a.
Mendapatkan
pemahaman tentang bisnis dan industri;
b.
Melaksanakan
prosedur awal atas saldo dan catatan ekuitas pemegang saham yang akan mendapat pengujian
lebih lanjut.
4.
Melaksanakan
prosedur analitis;
5.
Pengujian
rincian transaksi:
a.
Memvouching ayat
jurnal dalam akun modal disetor;
b.
Memvouching ayat
jurnal dalam laba ditahan.
6.
Pengujian
rincian saldo:
a.
Mereview
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b.
Menelaah
otorisasi dan syarat penerbitan saham;
c.
Mengkonfirmasi
saham yang beredar dengan registrar dan agen transfer;
d.
Memeriksa buku
sertifikat saham;
e.
Memeriksa
sertifikat saham yang ditahan sebagai saham treasuri.
7.
Penyajian dan
pengungkapan:
Membandingkan penyajian laporan keuangan
dengan GAAP.
BAB
3. KESIMPULAN
Ekuitas
merupakan bagian pemilik atas suatu entitas. Jenis jenis dan pengklasifikasian
ekuitas tergantung pada bentuk hukum perusahaan: perusahaan perseorangan,
firma, perseroan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), perusahaan umum
(perum), perusahaan jawatan (perjan), koperasi, dan lain-lain. Laporan
perubahan ekuitas melaporkan perubahan yang terjadi atas setiap komponen
ekuitas, yaitu peningkatan atau penurunan pada aset bersih pemilih (owners) suatu entitas tertentu selama
suatu periode tertentu. Tujuan dan manfaat penyusunan laporan perubahan ekuitas
adalah untuk memahami sebab pertambahan atau oengurangan komponan ekuitas
selama suatu periode tertentu. Beberapa pengendalian
internal sangatlah penting bagi aktivitas ekuitas pemilik yang penting, antara
lain: otorisasi transaksi yang tepat, penyimpanan catatan dan pemisahan tugas
yang tepat, panitera independen dan agen transfer saham, transaksi modal saham
yang ada telah dicatat, transaksi modal sahm yang dicatat memang terjadi dan
dicatat secara akurat, modal saham dicatat secara akurat, serta modal saham
disajikan dan diungkapkan secara layak. Tujuan pengujian
substantif terhadap ekuitas pemegang saham adalah: 1) Memperoleh keyakinan
tentang keandalan catatan akuntansi yang bersangkutan dengan ekuitas pemegang
saham, 2) Membuktikan bahwa saldo modal saham mencerminkan kepentingan pemegang
saham yang ada pada tanggal neraca dan mencerminkan keterjadian transaksi yang
berkaitan dengan ekuitas pemegang saham selama tahun yang diaudit, 3)
Membuktikan kelengkapan transaksi yang dicatat selama tahun yang diaudit dan
kelengkapan saldo ekuitas pemegang saham yang disajikan di neraca, 4)
Membuktikan bahwa saldo ekuitas pemegang saham yang dicantumkan di neraca
merupakan klaim pemilik terhadap aktiva entitas, 5) Membuktikan kewajaran
penilaian ekuitas pemegang saham yang dicantumkan di neraca, 6) Membuktikan
kewajaran penyajian dan pengungkapan ekuitas pemegang saham di neraca.
DAFTAR
PUSTAKA
Agoes, Sukrisno. 1997. Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik. Jilid
Dua. Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Arens, Alvin A., Randal J. Elder dan Mark S.
Beasley. 2006. Auditing dan Jasa
Assurance. Edisi Keduabelas. Diterjemahkan oleh: Gina Gania. Jakarta : Erlangga.
Boynton, Johnson & Kell. 2003. Modern Auditing. Edisi Ketujuh Jilid
Dua. Jakarta : Erlangga
James, M. Reeve., et al. 2010. Pengantar Akuntansi Adaptasi Indonesia. Buku Kedua. Jakarta :
Salemba Empat.
Kartika, Hans., et al. 2012. Akuntansi Keuangan Berdasarkan SAK Berbasis IFRS. Jakarta Selatan :
Salemba Empat.
Mulyadi, dan Kanaka Puradirejo. 1998. Auditing. Edisi Kelima Buku Dua. Jakarta
: Salemba Empat.